Misalnya, perwakilan perusahaan yang mengunjungi atau ditugaskan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sekarang dapat memperoleh visa tinggal terbatas hingga lima tahun, asalkan perusahaan induknya berencana untuk berinvestasi setidaknya USD 25 juta di Indonesia. Ambang investasi yang signifikan ini menekankan fokus pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing yang substansial guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, amandemen ini menyederhanakan proses aplikasi untuk visa ini. Persyaratan utama untuk mendapatkan visa tinggal terbatas mencakup jaminan imigrasi dengan pernyataan komitmen dari perusahaan yang merencanakan investasi dan pernyataan dari perusahaan induk yang mengkonfirmasi penugasan warga negara asing ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa jumlah perwakilan perusahaan yang dapat ditugaskan dibatasi pada satu orang per perusahaan, memastikan bahwa proses tetap teratur dan dapat dikelola.













