
RAZIA-Jajaran Satpol PP dibawah Komandon Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, menggelar Razia Miras. (Foto Ist).
Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat & Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
Komandan Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar di wilayah Demak, Wonosalam, Mijen, Kebonagung dan Karanganya.
โUntuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan menyita puluhan miras beralkohol serta mesin pres. Penyitaan alat musik karaoke, membawa Pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan untuk di proses lebih lanjut,โ tandas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).












