Selain menyebabkan macet, juga, pengguna jalan menjadi terganggu.
“Seharusnya pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan aparat kepolisian dilakukan di tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas”, tuturnya.
Selain itu menurut Suyono wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan.
“Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Jadi pemeriksaan (razia) kendaran yang dilakukan ditikungan jalan Jakarta, dinilai memang kurang tepat, jadi wajarlah kalau sering dikeluhkan pengendara bermotor yang melewati jalan tersebut”, pungkasnya.













