Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar di Empat Kecamatan yaitu: Demak, Dempet, Gajah dan Karanganyar yang dimulai siang hari hingga malam dan menyita 55 botol miras, tandas Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
Page 2 of 2