• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung » Halaman 3

Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Boed by Boed
4 Maret 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

DPP Granat Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar SMPN 2 Depok

16 Juli 2025

Dari Parit ke Parit, TNI Bersama Petani Berjuang Hadang Serangan Hama di Sawah Trenggalek

16 Juli 2025

Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra, SH tidak terima atas tuduhan tersebut, Pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak tergugat atas pernyataan itu.

“Kalau sudah di panggil beberapa kali, terus tergugat tidak datang ke pengadilan, ya PN tidak salah karena sudah sesuai dengan prosedur” ujar Dalyusra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya  Ultan Prima Nugraha melalui CV Tiara Citra Suksma berencana untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Antapani Kota Bandung.

Setelah adanya kesepakatan akhirnya dibuat surat perjanjian dengan  nomor 011/KK/TCS/XII/20 tertanggal 2 Oktober 2020. 

Namun ternyata bukan hasil  yang di dapat, malah Ultan menderita kerugian ratusan juta rupiah, proyek renovasi rumah tersebut mangkrak.

Ultan Prima Nugraha  beberapa kali menghubungi Ratna Suksma untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Penggugat sudah berupaya maksimal untuk meminta haknya kepada tergugat, untuk melaksanakan kewajibannya namun tergugat tetap ingkar tidak memenuhi kewajibannya.

Akhirnya melalui kuasa hukumnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I A Bandung dengan nilai kerugian secara materiil sebesar Rp. 323.434.641 dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan harus mengembalikan kerugian sebesar Rp. 172.458.200.

Konsumen yang menderita kerugian ini bukan hanya satu, tetapi ada juga konsumen lain. Ditemui di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung suami tergugat Alvin Syahrir mengatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan.

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Bersama Pemda, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukseskan Musrenbang Distrik Towe Tahun 2023

Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

Related Posts

Hukum

DPP Granat Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar SMPN 2 Depok

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Dari Parit ke Parit, TNI Bersama Petani Berjuang Hadang Serangan Hama di Sawah Trenggalek

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Kendalikan Hama Wereng Tanaman Padi, Dandim Ponorogo Langsung Temui Para Petani

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Mantapkan Koordinasi, Dandim 0716/Demak Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Dandim 0716/Demak Cek Lokasi yang Akan Menjadi Sasaran TMMD di Desa Geneng

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Selama 2 Hari, 120 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Candi 2025 di Demak

16 Juli 2025
Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021