Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra, SH tidak terima atas tuduhan tersebut, Pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak tergugat atas pernyataan itu.
“Kalau sudah di panggil beberapa kali, terus tergugat tidak datang ke pengadilan, ya PN tidak salah karena sudah sesuai dengan prosedur” ujar Dalyusra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ultan Prima Nugraha melalui CV Tiara Citra Suksma berencana untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Antapani Kota Bandung.
Setelah adanya kesepakatan akhirnya dibuat surat perjanjian dengan nomor 011/KK/TCS/XII/20 tertanggal 2 Oktober 2020.
Namun ternyata bukan hasil yang di dapat, malah Ultan menderita kerugian ratusan juta rupiah, proyek renovasi rumah tersebut mangkrak.
Ultan Prima Nugraha beberapa kali menghubungi Ratna Suksma untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Penggugat sudah berupaya maksimal untuk meminta haknya kepada tergugat, untuk melaksanakan kewajibannya namun tergugat tetap ingkar tidak memenuhi kewajibannya.
Akhirnya melalui kuasa hukumnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I A Bandung dengan nilai kerugian secara materiil sebesar Rp. 323.434.641 dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan harus mengembalikan kerugian sebesar Rp. 172.458.200.
Konsumen yang menderita kerugian ini bukan hanya satu, tetapi ada juga konsumen lain. Ditemui di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung suami tergugat Alvin Syahrir mengatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan.