• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Boed by Boed
4 Maret 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDANews –  Ratna Suksma selaku direktur CV. Tiara Citra Suksma yang digugat wanprestasi sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian konsumennya. Padahal dalam putusan yang digelar pada bulan Agustus 2022 hakim memutuskan Ratna Suksma selalu tergugat harus mengembalikan kerugian kepada Ultan Prima Nugraha selaku penggugat sebesar Rp. 172.458.200.

Belum adanya pengembalian kerugian tersebut, Ultan Prima Suksma diskusi dengan pengacaranya, langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya masih konsultasi dengan Polda, lihat saja nanti apakah melaporkan pidananya  atau mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung, sepertinya tergugat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian saya,” ujar Ultan saat dihubungi awak media melalui saluran whatsappnya.

BeritaTerkait

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025

Sekolah Bangga, Siswanya Dilatih PBB oleh Kodim Ponorogo

16 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Bersama Pemda, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukseskan Musrenbang Distrik Towe Tahun 2023

Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

Related Posts

Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Sekolah Bangga, Siswanya Dilatih PBB oleh Kodim Ponorogo

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Ragam

“P”, Pelaku Korupsi Anggaran DLH Kabupaten Sukabumi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Cegah Stunting, Lanud Husein Sastranegara Distribusikan Makanan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Balita

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Pembukaan Latihan Posko I “Merak Jaya XXV” Kodim Tulungagung, Danrem 081 Tekankan Sinergi TNI dan Pemda

16 Juli 2025
Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021