• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Kamis, Maret 30, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Ratna Sukma Selaku Direktur CV. Tiara Citra Suksma Tidak Patuh Pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung

budi chaerul by budi chaerul
4 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan THR di Lewat Aduan 110 di Cipadu

29 Maret 2023

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

29 Maret 2023

Bandung, BEDANews –  Ratna Suksma selaku direktur CV. Tiara Citra Suksma yang digugat wanprestasi sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian konsumennya. Padahal dalam putusan yang digelar pada bulan Agustus 2022 hakim memutuskan Ratna Suksma selalu tergugat harus mengembalikan kerugian kepada Ultan Prima Nugraha selaku penggugat sebesar Rp. 172.458.200.

Belum adanya pengembalian kerugian tersebut, Ultan Prima Suksma diskusi dengan pengacaranya, langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya masih konsultasi dengan Polda, lihat saja nanti apakah melaporkan pidananya  atau mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung, sepertinya tergugat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian saya,” ujar Ultan saat dihubungi awak media melalui saluran whatsappnya.

Sidang dengan nomer perkara 221/Pdt.G/2922/PN.Bdg di putus secara Verstek, karena Ratna Suksma selaku tergugat tidak hadir di Pengadilan, walaupun Pengadilan Ngeri Bandung melalui jurusita telah beberapa kali melakukan pemanggilan.

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan, kenapa tiba  tiba perkara ini sudah diputus” ujar Ratna

Hal senada disampaikan Alvin Syahrir yang juga suami tergugat, Dihubungi awak media di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung, Syahrir merasa kecewa dengan Pengadilan Negeri Bandung.

“Ini pasti ada permainan antara penggugat dengan pengadilan, tidak ada surat panggilan tiba tiba ada kabar perkara ini sudah diputus” ujar Syahrir.

Atas pernyataan Alvin Syahrir yang menyebutkan pengadilan ada permainan dengan penggugat menuai kontra.

Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra, SH tidak terima atas tuduhan tersebut, Pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak tergugat atas pernyataan itu.

“Kalau sudah di panggil beberapa kali, terus tergugat tidak datang ke pengadilan, ya PN tidak salah karena sudah sesuai dengan prosedur” ujar Dalyusra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya  Ultan Prima Nugraha melalui CV Tiara Citra Suksma berencana untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Antapani Kota Bandung.

Setelah adanya kesepakatan akhirnya dibuat surat perjanjian dengan  nomor 011/KK/TCS/XII/20 tertanggal 2 Oktober 2020. 

Namun ternyata bukan hasil  yang di dapat, malah Ultan menderita kerugian ratusan juta rupiah, proyek renovasi rumah tersebut mangkrak.

Ultan Prima Nugraha  beberapa kali menghubungi Ratna Suksma untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Penggugat sudah berupaya maksimal untuk meminta haknya kepada tergugat, untuk melaksanakan kewajibannya namun tergugat tetap ingkar tidak memenuhi kewajibannya.

Akhirnya melalui kuasa hukumnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I A Bandung dengan nilai kerugian secara materiil sebesar Rp. 323.434.641 dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan harus mengembalikan kerugian sebesar Rp. 172.458.200.

Konsumen yang menderita kerugian ini bukan hanya satu, tetapi ada juga konsumen lain. Ditemui di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung suami tergugat Alvin Syahrir mengatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan.

Previous Post

Bersama Pemda, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukseskan Musrenbang Distrik Towe Tahun 2023

Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

Related Posts

Hukum

Polisi Gagalkan Upaya Pemerasan THR di Lewat Aduan 110 di Cipadu

29 Maret 2023
Hukum

Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang, Ribuan Butir Obat Disita

29 Maret 2023
Edukasi

Dua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dicatut Namanya untuk Menipu Orang, Camat Pameungpeuk Alami Hal yang Sama

29 Maret 2023
Hukum

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tak Dikenal 

29 Maret 2023
Hukum

Polisi Amankan 40 Kilogram Obat Petasan Dari Penjual di Demak

27 Maret 2023
Edukasi

Merasa Dirugikan Orang yang Mencatut Namanya, Hj. Renie akan Melaporkan Pelaku ke Polisi dan Meminta Masyarakat agar Waspada

27 Maret 2023
Next Post

Ganjar Pranowo Bantu PLTS Rooftop ke Ponpes di Kudus; Belajar Transisi Energi Kecil-kecilan Dulu

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In