Bandung, BEDANews – Ratna Suksma selaku direktur CV. Tiara Citra Suksma yang digugat wanprestasi sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian konsumennya. Padahal dalam putusan yang digelar pada bulan Agustus 2022 hakim memutuskan Ratna Suksma selalu tergugat harus mengembalikan kerugian kepada Ultan Prima Nugraha selaku penggugat sebesar Rp. 172.458.200.
Belum adanya pengembalian kerugian tersebut, Ultan Prima Suksma diskusi dengan pengacaranya, langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya masih konsultasi dengan Polda, lihat saja nanti apakah melaporkan pidananya atau mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung, sepertinya tergugat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian saya,” ujar Ultan saat dihubungi awak media melalui saluran whatsappnya.
Sidang dengan nomer perkara 221/Pdt.G/2922/PN.Bdg di putus secara Verstek, karena Ratna Suksma selaku tergugat tidak hadir di Pengadilan, walaupun Pengadilan Ngeri Bandung melalui jurusita telah beberapa kali melakukan pemanggilan.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan, kenapa tiba tiba perkara ini sudah diputus” ujar Ratna
Hal senada disampaikan Alvin Syahrir yang juga suami tergugat, Dihubungi awak media di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung, Syahrir merasa kecewa dengan Pengadilan Negeri Bandung.
“Ini pasti ada permainan antara penggugat dengan pengadilan, tidak ada surat panggilan tiba tiba ada kabar perkara ini sudah diputus” ujar Syahrir.
Atas pernyataan Alvin Syahrir yang menyebutkan pengadilan ada permainan dengan penggugat menuai kontra.
Humas Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra, SH tidak terima atas tuduhan tersebut, Pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak tergugat atas pernyataan itu.
“Kalau sudah di panggil beberapa kali, terus tergugat tidak datang ke pengadilan, ya PN tidak salah karena sudah sesuai dengan prosedur” ujar Dalyusra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Ultan Prima Nugraha melalui CV Tiara Citra Suksma berencana untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Antapani Kota Bandung.
Setelah adanya kesepakatan akhirnya dibuat surat perjanjian dengan nomor 011/KK/TCS/XII/20 tertanggal 2 Oktober 2020.
Namun ternyata bukan hasil yang di dapat, malah Ultan menderita kerugian ratusan juta rupiah, proyek renovasi rumah tersebut mangkrak.
Ultan Prima Nugraha beberapa kali menghubungi Ratna Suksma untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Penggugat sudah berupaya maksimal untuk meminta haknya kepada tergugat, untuk melaksanakan kewajibannya namun tergugat tetap ingkar tidak memenuhi kewajibannya.
Akhirnya melalui kuasa hukumnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Khusus Kelas I A Bandung dengan nilai kerugian secara materiil sebesar Rp. 323.434.641 dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan harus mengembalikan kerugian sebesar Rp. 172.458.200.
Konsumen yang menderita kerugian ini bukan hanya satu, tetapi ada juga konsumen lain. Ditemui di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung suami tergugat Alvin Syahrir mengatakan bahwa masalah ini akan diselesaikan.