Bandung, BEDANews – Ratna Suksma selaku direktur CV. Tiara Citra Suksma yang digugat wanprestasi sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian konsumennya. Padahal dalam putusan yang digelar pada bulan Agustus 2022 hakim memutuskan Ratna Suksma selalu tergugat harus mengembalikan kerugian kepada Ultan Prima Nugraha selaku penggugat sebesar Rp. 172.458.200.
Belum adanya pengembalian kerugian tersebut, Ultan Prima Suksma diskusi dengan pengacaranya, langkah hukum apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya masih konsultasi dengan Polda, lihat saja nanti apakah melaporkan pidananya atau mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung, sepertinya tergugat tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian saya,” ujar Ultan saat dihubungi awak media melalui saluran whatsappnya.