Sidang dengan nomer perkara 221/Pdt.G/2922/PN.Bdg di putus secara Verstek, karena Ratna Suksma selaku tergugat tidak hadir di Pengadilan, walaupun Pengadilan Ngeri Bandung melalui jurusita telah beberapa kali melakukan pemanggilan.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan, kenapa tiba tiba perkara ini sudah diputus” ujar Ratna
Hal senada disampaikan Alvin Syahrir yang juga suami tergugat, Dihubungi awak media di kantornya Setwan DPRD Kota Bandung, Syahrir merasa kecewa dengan Pengadilan Negeri Bandung.
“Ini pasti ada permainan antara penggugat dengan pengadilan, tidak ada surat panggilan tiba tiba ada kabar perkara ini sudah diputus” ujar Syahrir.
Atas pernyataan Alvin Syahrir yang menyebutkan pengadilan ada permainan dengan penggugat menuai kontra.