Kampus dengan motto “Cerdas, Beriman, dan Bertakwa” tapi tidak bijak dalam menempatkan pejabat kampus yang tepat. Apakah karena kini pemilihan rektor diserahkan kepada presiden, tidak lagi oleh Dikti, sehingga isu-isu SARA oleh pejabat kampus kini kembali memanas di permukaan? Saya tidak bisa membayangkan, berarti ada sekian orang yang tidak diloloskan oleh dia hanya karena calon penerima adalah wanita muslimah atau bahkan hanya mengucapkan istilah insyaAllah di hadapannya. Sungguh sangat lucu jika sampai sekarang orang tersebut tidak minta maaf, atau mungkin tidak ditindak tegas oleh pejabat yang berwenang.
Pernyataan yang menghebohkan ini sudah mengarah kepada kebencian dan penghinaan SARA, melanggar pasal 156 KUHP, atau 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Deliknya telah dianggap selesai saat dia mengunggah status, sehingga seharusnya bisa langsung diproses hukum oleh para aparat tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu.












