Budi Azhar menjelaskan, poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional. “Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak, tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah, saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menanggapi Raperda tersebut bahwa, toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional, hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan. “Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat dan toko modern secara bersamaan, pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya. (EK).













