Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa, agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan, LKPJ sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, DPRD kemudian akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut dalam waktu 30 hari.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan, setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD. “Puncaknya, Rapat Paripurna DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025,” ungkapnya.