• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rapur DPRD Kab. Sukabumi Pengambilan Keputusan Dua Raperda

Rapur DPRD Kab. Sukabumi Pengambilan Keputusan Dua Raperda

Asep Budi by Asep Budi
12 Maret 2026
in Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI || Bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Raperda tentang Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari.

Dalam rapat tersebut, terlebih dahulu disampaikan laporan hasil pembahasan dari masing-masing alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama. Selanjutnya, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat,

BeritaTerkait

Verifikasi faktual (verpak) DPC Partai Garuda bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.

Partai Garuda Kota Cirebon Bidik Kursi DPRD 2029, Andalkan Kekuatan Gen Z

14 April 2026

Kasus AY, Titik Balik Evaluasi Kebebasan Berekpresi di Indonesia

12 April 2026

Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama untuk selanjutnya memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi daerah demi meningkatkan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga selesainya kedua Raperda tersebut. “Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD, serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa, rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda strategis, hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

“Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut, sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, setelah disetujui bersama, langkah selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” ungkapnya.

Usai rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi juga melaksanakan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. (EK).

Previous Post

Danrem Untoro Tinjau 3 Lokasi Rencana Pemasangan Jembatan Armco di Blitar

Next Post

Tuntas 100 Persen, Danrem Apresiasi Sinergi TMMD Ke-127 Blitar

Related Posts

Verifikasi faktual (verpak) DPC Partai Garuda bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Politik

Partai Garuda Kota Cirebon Bidik Kursi DPRD 2029, Andalkan Kekuatan Gen Z

14 April 2026
Politik

Kasus AY, Titik Balik Evaluasi Kebebasan Berekpresi di Indonesia

12 April 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong Peran Aktif Pemerintah Daerah Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

10 April 2026
Edukasi

DPRD Jabar Kawal Perizinan SMK IDN Boarding School,

10 April 2026
Ekonomi

DPRD Tinjau Ulang Skema Kerjasama Pengelolaan Jatinangor National Golf Resort

9 April 2026
Politik

Diduga Info Dari Pembantu ABS, Relawan Prabowo: Prabowo Harus Merespon Aspirasi Rakyat

9 April 2026
Next Post

Tuntas 100 Persen, Danrem Apresiasi Sinergi TMMD Ke-127 Blitar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021