“Raperda ini tidak mengatur tentang perizinan. Raperda ini bisa menjadi tambahan regulasi karena peraturan yang berkaitan perizinan sudah ada. Raperda ini mungkin akan menjadi bagian regulasi untuk peraturan wali kota. Sehingga dalam pelaksanaan ini akan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Anggota Pansus 9 lainnya, Aswan Asep Wawan mempertimbangkan memasukkan usulan dari Budi Setiawan terkait terminologi tokoh adat dengan tokoh etnis. “Mang Budi tadi mengusulkan pula untuk memasukkan tokoh adat dan tokoh etnis. Ini tentu menjadi masukan sekaligus pencerahan bagi kami di Pansus,” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Muhammad Syahlevi mencermati masukan terkait Bab 10 tentang sanksi untuk penanganan konflik yang harus disempurnakan di dalam pembahasan Raperda ini.












