• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Jabar Melalui Jamsostek Sudah Tahap Ahir

Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Jabar Melalui Jamsostek Sudah Tahap Ahir

herz by herz
1 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
Ahmad :  Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di  Jabar Melalui Jamsostek bisa dilaksanakan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jabar

Ahmad : Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Jabar Melalui Jamsostek bisa dilaksanakan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jabar

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADALARANG. BEDAnews.com – Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Bahas Pasal – Pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam IG Humas DPRD Jabar yang disitir BEDAnews Kamis (1/12) disebutkan.  Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan pembahasan pasal – pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap ahir. Namun begitu masih ada beberapa pasal yang masih diperlukan pembahasan.

Ahmad berharap nantinya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.@herz

BeritaTerkait

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

21 Januari 2026

BKAD Segera Berlakukan SP2D Secara Cepat Melalui Online untuk Mempercepat Pelayanan

21 Januari 2026
Previous Post

Ketua MPR RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Next Post

Ormas MGP Kecewa dengan Fasilitas yang Disediakan Disparbud

Related Posts

TNI-POLRI

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

21 Januari 2026
Edukasi

BKAD Segera Berlakukan SP2D Secara Cepat Melalui Online untuk Mempercepat Pelayanan

21 Januari 2026
Edukasi

Sya’ban, Bulan Pemurnian Iman dan Persiapan Ramadan

21 Januari 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo: Tugas Negara Adalah Kehormatan

21 Januari 2026
News

Zona Informatif Jadi Instrumen Kontrol Publik 189 Badan Publik Informatif

21 Januari 2026
Edukasi

Sya’ban: Menyiram Iman atau Sekadar Menunggu Ramadan?

21 Januari 2026
Next Post

Ormas MGP Kecewa dengan Fasilitas yang Disediakan Disparbud

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021