Lebih lanjut disebutkannya. Raperda Perlindungan PMI Asal Jabar terdiri dari 17 Bab, 42 Pasal dan setiap pasal terdiri dari beberapa ayat termasuk penjelasannya telah kita selesaikan. Sehingga sudah dapat dikatakan Pansus VI DPRD jabar siap membawa Raperda Perlindungan PMI Asal Jabar ke sidang paripurna DPRD Jabar.
“Insyallah setelah ini kita akan memparaf lembar-perlembar dari pasal-pasal yanag ada dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan dewan agar dapat dijadwalkan untuk di paripurnakan dalam sidang paripurna DPRD Jabar,” sebutnya.
Politisi PAN Jabar ini menyebutkan berdasarkan, rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar beberapa waktu lalu, bahwa sidang paripurna dengan agenda laporan Pansus akan dilaksanakan pada pada akhir bulan November ini, sebutnya. @herz













