• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkot Siapkan Langkah Efektif

Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkot Siapkan Langkah Efektif

admin by admin
3 Maret 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.
2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

BeritaTerkait

Silaturahmi Ramadan di Kemang, Bara JP Perkuat Soliditas Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 Maret 2026

MOMENT RAMADHAN: Prodi IAT-ILHA PPPA DAQU Jabar Gelar TOT Bahasa Isyarat

12 Maret 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: DisahkanEfektifLangkahpajakPemkotRaperdaRetribusi
Previous Post

Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Next Post

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

Related Posts

News

Silaturahmi Ramadan di Kemang, Bara JP Perkuat Soliditas Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 Maret 2026
News

MOMENT RAMADHAN: Prodi IAT-ILHA PPPA DAQU Jabar Gelar TOT Bahasa Isyarat

12 Maret 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Jalan Provinsi Jelang Arus Mudik Lebaran

12 Maret 2026
Edukasi

Kata Bunda Yana Rosmiana: BKAD akan Gelontorkan 12 Miliar Untuk Gaji Ke-14 dan THR P3K Paruh Waktu.

11 Maret 2026
Ekonomi

DPRD Jawa Barat Dorong Penambahan Kapasitas Apartemen Transit Rancaekek

11 Maret 2026
Ekonomi

26.692 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik

11 Maret 2026
Next Post

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021