• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkot Siapkan Langkah Efektif

Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkot Siapkan Langkah Efektif

admin by admin
3 Maret 2025
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.
2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

BeritaTerkait

33 Lahan SMA dan SMK di KCD X Cirebon Bermasalah. Disorot DPRD

30 April 2026

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: DisahkanEfektifLangkahpajakPemkotRaperdaRetribusi
Previous Post

Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Next Post

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

Related Posts

Edukasi

33 Lahan SMA dan SMK di KCD X Cirebon Bermasalah. Disorot DPRD

30 April 2026
Ekonomi

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026
Sosialisasi program MBG di Temanggung
News

Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

29 April 2026
News

BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta & Hak Pensiun bagi ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

29 April 2026
Sosialisasi program MBG di Temanggung
News

Hadir di Desa Kemloko Temanggung, Pemerintah Tekankan Peran Strategis Badan Gizi Nasional dalam Program MBG

29 April 2026
BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Manggala Sakti Rokan Hilir
News

BGN Gelar Sosialisasi Program MBG di Desa Manggala Sakti Rokan Hilir

29 April 2026
Next Post

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021