• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkot Siapkan Langkah Efektif

Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkot Siapkan Langkah Efektif

admin by admin
3 Maret 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.
2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

BeritaTerkait

YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal, Hadirkan Senyum untuk 140 Anak

9 November 2025

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Tags: DisahkanEfektifLangkahpajakPemkotRaperdaRetribusi
Previous Post

Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Next Post

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

Related Posts

News

YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal, Hadirkan Senyum untuk 140 Anak

9 November 2025
Headline

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025
News

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

9 November 2025
News

Restuardy Daud: SPM Jadi Kunci Pemerintah Daerah Tingkatkan Layanan Dasar

9 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Purwakarta.
News

‎Program Makan Bergizi Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Ekonomi Warga di Purwakarta

9 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Malang
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Lahirkan SDM Unggul Menuju Generasi Emas Bangsa

9 November 2025
Next Post

Sigap, Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke RS

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021