Bandung BEDAnews.com
Dinilai tidak memiliki substansi yang jelas Rancangan Peraturan Daerah Jawa Barat mengenai pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibahas oleh DPRD jawa Barat melalui Panitya Khusus (Pansus) V, yang diketuai oleh H. Sahromi tidak direkomendasikan ditindak lanjuti untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Ditegaskan Sahromi. Berdasarkan hasil kajian pansus, Raperda Pemberdayaan Organisasi kemasyarakatan dinilai tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 82/PUU-XI/2013 yang tertuang dalam pasal 40 ayat I. Kewenangan Pemprov Jabar paska putusan MK dalam pemberdayaan Ormas tidak dilaksanakan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai, sebetulnya Partisipasi masyarakat telah diatur dalam perda nomer 11 tahun 2011 tentang transparansi, partisipasi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diungkapkannya, Pansus telah melakukan konsultasi lebih lanjut bersama kesbangpol dan Kementrian Dalam Negeri sehingga keberadaan Ormas harus di formulasikan kembali dengan mengedepankan Partisipasi masyarakat.
Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan undang-undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan juga saat ini masih berupa rancangan belum final dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum positif.
“Kita tunggu dulu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ormas yang akan dikeluarkan pemerintah pusat seperti apa baru kita akan kembali merumuskan Raperdanya sesuai dengan kesapakatan bersama antara DPRD dan Gubernur,” urainya @hermantz












