• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Raperda Ormas Jabar Batal Jadi Perda

Raperda Ormas Jabar Batal Jadi Perda

Asep Budi by Asep Budi
5 Desember 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung BEDAnews.com

Dinilai tidak memiliki substansi yang jelas Rancangan Peraturan Daerah Jawa Barat  mengenai  pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibahas oleh DPRD jawa Barat melalui Panitya Khusus (Pansus) V, yang diketuai oleh H. Sahromi tidak direkomendasikan  ditindak lanjuti untuk  menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Ditegaskan Sahromi. Berdasarkan hasil kajian pansus, Raperda Pemberdayaan Organisasi kemasyarakatan dinilai tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 82/PUU-XI/2013 yang tertuang dalam pasal 40 ayat I. Kewenangan Pemprov Jabar paska putusan MK dalam pemberdayaan Ormas tidak dilaksanakan.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai, sebetulnya Partisipasi masyarakat telah diatur dalam perda nomer 11 tahun 2011 tentang transparansi, partisipasi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Diungkapkannya, Pansus telah melakukan konsultasi lebih lanjut bersama kesbangpol dan Kementrian Dalam Negeri sehingga keberadaan Ormas harus di formulasikan kembali dengan mengedepankan Partisipasi masyarakat.

Peraturan Pemerintah untuk  pelaksanaan undang-undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan juga saat ini masih berupa rancangan belum final dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum positif.

“Kita tunggu dulu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ormas yang akan dikeluarkan pemerintah pusat seperti apa baru kita akan kembali merumuskan Raperdanya sesuai dengan kesapakatan bersama antara DPRD dan Gubernur,” urainya @hermantz

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Previous Post

Pemprov Jabar Merger PD. BPR dan PD. PK

Next Post

Panglima TNI Olahraga Bersama Prajurit TNI di Halim

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Panglima TNI Olahraga Bersama Prajurit TNI di Halim

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021