Cimahi, BEDAnews
Aksi walk out dipertontonkan para saksi dari empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi. Saat digelarnya rapat pleno reakapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota Cimahi yang berlangsung di Graha Vidya Chandra, Jalan Sangkuriang Cimahi (13/9). Aksi WO itu dipicu oleh ketidak puasan empat saksi pasangan calon, atas pelaksanaan rapat pleno KPU tersebut.
Saksi Pasangan Calon Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE), Wahyu Widyatmoko saat rapat pleno itu mempertanyakan mekanisme yang dilakukan KPU Cimahi, karena lima anggota KPU langsung menandatangani Berita Acara Rekapitulasi penghitungan suara, tanpa meminta pendapat dari para saksi.
“Kami keberatan dengan cara yang dilakukan oleh KPU, karena kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tiba-tiba KPU langsung menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan, padahal seharusnya kami para saksi ditanya terlebih dahulu atas hasil rekapitulasi itu, ini tiba-tiba langsung ditandatangani,” jelas dia, didepan forum rapat pleno.
Hal yang sama disampaikan saksi tim pasangan Arjuna (Ahmad Ramli-Jumadi), Parmudyo S. Hartoyo. Phaknya sangat keberatan jika dalam rapat pleno tersebut langsung dilakukan penetapan siapa pemenang Pilwalkot Cimahi, karena penafsiran Undang-Undang npm6 tahun 2011 masih berbeda. Pihaknya mengusulkan supaya KPU melakukan kajian lagi, sebelum menetapkan pemenang Pemilukada.
Kami hanya sekedar mengingatkan saja, meskipun dipandang tidak akan mempengaruhi keputusan KPU. Namun jika sudah diingatkan masih saja dilakukan, tak tertutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum,” paparnya.
Ditambahkan Pramudyo, ada beberapa kabupaten kota yang hasil raihan suaranya dibawah 50 persen. Bahkan ada disuatu daerah seperti pekalongan, yang tingkat golputnya masih tinggi, sehingga didaerah tersebut angka golputnya ditekan dan dilakukan Pemilu ulang.
Faktanya di Cimahi, tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara mayoritas, yang ada adalah pada kisaran angka 30 dan 40 persen. Ada dua yang diatas 30 persend
Sedangkan saksi pasangan PASTI (Atty Suharti-Sudiarto) Ahmad Saefulloh mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nom2 tahun 2008, KPU Cimahi bisa langsung menetapkan pemenang Pemilihan Wali Kota ini, karena, ada dua pasangan calon yang raihan suaranya melebihi 30 persen, dari dasr itu, KPU bias langsung menetapkan siapa pasangan calon yang memenangkan Pemilukada. Lain lagi jika bila tidak ada pasangan calon yang mendapatkan dibawah 30 persen, baru dilakukan pemilu ulang.
Menanggapi hal itu, anggota KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, rapat pleno KPU bukan merupakan ranah untuk saling menyampaikan argumentasi. Jika memang ada yang merasa keberatan dengan rekapitilasi yang dilakukan, yang bersangkutan bisa menyampaikannya dengan mengisi formulir yang telah disediakan. “Kalau ada yang merasa keberatan, silakan lakukan tertulis dengan mengisi form yang ada di KPU,” tandasnya.
Sementara itu, hasil rekapitulasi yang dilakukan tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), raihan suara pasangan TIBA (Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin) mendapatkan 9.554 suara, Pasangan SAE (Supitardi-Encep Saepulloh) 93.090, Pasangan PASTI (Atty Suharti-Sudiarto) 98.808 suara dan Pasangan Cep Eman (Cecep Rustandi-Eman Sulaeman) meraih 26.410 suara serta Pasangan Arjuna (Ahmad Ramli-Jumadi) 11.566 suara. (Bubun M. )












