KOTA CIREBON – Bedanews.com – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga raperda menjadi peraturan daerah. Ketiga raperda tesebut yaitu, Raperda tentang Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyatakan, pembahasan ketiga raperda telah melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan mendalam bersama panitia khusus, fraksi-fraksi, dan perangkat daerah terkait.
“Hasil pembahasan sudah disampaikan Pansus kepada pimpinan DPRD, dan ketua fraksi, sehingga hari ini bisa diambil persetujuan melalui rapat paripurna,” ujarnya di Griya Sawala, Kamis (17/7/2025).