Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasar surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung Nomor: 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6707/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.
Namun, karena dinamika dan perkembangan yang ada, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan untuk penggantian calon Pimpinan DPRD dimaksud.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan yaitu Surat Nomor: 1219/IN/DPC/04-10/X/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal Pengajuan Pimpinan DPRD Kota Bandung, yang disertai surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 7057/IN/DPP/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 perihal Pencabutan sekaligus Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Bandung.