Menurutnya, urgensi pembentukan perda pelestarian tanaman lokal ini mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan keanekaragaman hayati serta memenuhi kebutuhan tanaman lokal untuk digunakan dalam adat istiadat dan ibadah umat Hindu di Bali. Zonasi untuk lokasi pelestarian tanaman lokal dapat dilakukan pada RTH/Taman Keanekaragaman Hayati/Kebun Raya yang mengacu pada RDTR/RTRW Kabupaten Badung.
“Perlunya perda ini untuk mendorong pelestarian tanaman lokal serta, dapat juga dipakai untuk keperluan ibadah yang digunakan secara berulang,” kata Gunawan. (Red).
Page 3 of 3