“Konsultasi ini merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk memastikan perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kebijakan di tingkat pemerintah pusat,” sambung I Wayan Edy.
Menanggapi hal itu, Plh Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar dalam perumusan Perda yang tepat guna dan efektif.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gunawan menekankan bahwa, keanekaragaman hayati menjadi urusan yang sangat penting, terutama dalam lingkup Sub Direktorat Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, Penyusunan Raperda diharapkan hanya berisi tentang kewenangan kabupaten/kota dan untuk mekanisme penyusunan perda selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Gunawan.