• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Rangkap Jabatan Termasuk Tindak Pidana Korupsi, Aparat Hukum Wajib Segera Bertindak

Rangkap Jabatan Termasuk Tindak Pidana Korupsi, Aparat Hukum Wajib Segera Bertindak

kris by kris
12 Maret 2023
in Ragam
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anthony Budiawan

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Jakarta – bedanews.com – Menteri, termasuk Wakil Menteri, dilarang mempunyai rangkap jabatan. Hal ini tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2008 (UU No 39/2008) tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 menyatakan:
_Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:_

BeritaTerkait

Rekomendasi Merk Kecap Inggris Halal

25 Maret 2023

Perlu Aturan Tegas dalam Memberantas Miras

25 Maret 2023

_a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;_

_b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau_

_c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah._

Pengertian larangan rangkap jabatan yang dimaksud di dalam undang-undang ini seharusnya juga termasuk pejabat teras di kementerian, yaitu para eselon satu, eselon dua, staff ahli dan staff khusus menteri. Karena pejabat teras tersebut merupakan kepanjangan tangan dari menteri.

Faktanya, larangan rangkap jabatan atas perintah undang-undang ini diabaikan. Banyak menteri, wakil menteri, pejabat teras kementerian (termasuk staff ahli dan staff khusus) mempunyai rangkap jabatan.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mempunyai 30 rangkap jabatan lainnya. Erick Thohir, Menteri BUMN, juga mempunyai rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) yang dibiayai oleh APBN, sehingga Erick Thohir melanggar Pasal 23 huruf c.

Selain itu, banyak wakil menteri dan pejabat teras kementerian, yaitu eselon satu, eselon dua, staf ahli dan staf khusus menteri, mempunyai rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara alias BUMN. Artinya, mereka melanggar pasal 23 huruf b.

Pelanggaran larangan rangkap jabatan seperti diatur di dalam UU No 39/2008 mempunyai dua implikasi.

*_Pertama_*, mereka yang melanggar larangan rangkap jabatan seperti dimaksud Pasal 23 harus diberhentikan, sesuai perintah Pasal 24 ayat (2) huruf d:
_“Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;_

Implikasi *kedua* adalah, mereka yang mempunyai rangkap jabatan berarti menerima uang (gaji, honor, atau sejenis lainnya) secara tidak sah, karena rangkap jabatan merupakan jabatan yang tidak sah, seperti dimaksud Pasal 23.

Sebagai konsekuensi, mereka yang mempunyai rangkap jabatan termasuk melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terang-terangan. Karena mereka memperkaya dirinya sendiri atas penghasilan yang tidak sah, merugikan keuangan negara dan BUMN.

Bagi pejabat yang memberi izin rangkap jabatan yang melanggar pasal 23 UU No 39/2008 juga termasuk melakukan tindak pidana korupsi, karena memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi ini secara bersama-sama dan terstruktur, melalui izin rangkap jabatan.

Penghasilan tidak sah, atau korupsi, yang diperoleh pejabat yang mempunyai rangkap jabatan yang dilarang undang-undang bisa mencapai ratusan miliar sampai triliunan rupiah per tahun.

Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus segera bertindak dan memeriksa potensi tindak pidana korupsi dengan modus rangkap jabatan ini.

Rakyat menunggu tindakan nyata penegak hukum.

Pelanggaran sudah di depan mata, apa mau didiamkan terus, membuat Indonesia menjadi negara gagal?

Previous Post

Kebangkitan Marwah Melayu Melalui TSWE

Next Post

Bersama Warga, Satgas Yonif 143/TWEJ Buka Jalan Kampung Terisolir di Pegunungan Bintang

Related Posts

News

Rekomendasi Merk Kecap Inggris Halal

25 Maret 2023
Ragam

Perlu Aturan Tegas dalam Memberantas Miras

25 Maret 2023
Foto : istimewa
Ragam

Standar Ganda DPR Menyikapi Dugaan Pencucian Uang Di Kemenkeu Vs Judi Online: Membela Kepentingan Siapa?

24 Maret 2023
Ragam

Ketua DPD RI: Sebaiknya Buka Bersama Diatur, Bukan Dilarang

24 Maret 2023
News

Prof.Mahmud Ambil Sumpah 19 ASN

24 Maret 2023
Kantor Wilayah (Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, gelar Gebyar Apresiasi Pajak 2023 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin, (20/3/2023)/photo: hmsuinsgd
News

Kanwil DJP Jabar I Berikan Penghargaan Kepada Mitra Pendukung Tupoksi

24 Maret 2023
Next Post

Bersama Warga, Satgas Yonif 143/TWEJ Buka Jalan Kampung Terisolir di Pegunungan Bintang

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In