Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menerangkan, tiga daerah ini salah satu target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis.
Hal itu untuk mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan kota.
“Dengan kegiatan ini, semakin cepat juga terencana hadirnya aturan setiap RTRW yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga jelas peruntukannya juga aturannya,” katanya. (Cut Salsa)
Page 4 of 4