Perlu diketahui, rapat koordinasi lintas sektor tersebut merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2022.
Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.
Selain Kota Bandung, ada juga Kota Bekasi dan Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Hal ini diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah sebagaimana tertuang dalam misi ketiga dapat tercapai.