KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bisakah masalah Gratifikasi ditindaklanjuti agar dalam memberikan pelayanan dan pengabdian bisa benar-benar bersih tanpa pamrih, menurut penulis itu tergantung dari pribadnya masing-masing. Kalau pun memang ada yang melakukannya, tidak sebatas verbal diungkapkan begitu saja, tentunya harus ada bukti data dan saksi si pemberi.
Dilangsir dari wikipedia, penulis mendapatkan informasi, bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.