Keempat, merinci jenis komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga per hari dan mingguan.
Kelima, menetapkan target penurunan harga komoditas pangan yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keenam, mempercepat kebijakan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk di wilayah kabupaten/kota di wilayah masing-masing dalam rangka menjamin ketersedian lahan pertanian untuk dimanfaatkan oleh petani.
Terakhir, perlu memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. (Red).
Page 7 of 7













