Fachrul Razi mengatakan bahwa, Mendagri dan DPD RI Sepakat Untuk Merevisi UU Pemda untuk memperkuat Otonomi Daerah dan Pintu Pemekaran Daerah Otonomi Baru.
”Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah. Kami akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Fachrul Razi.
Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang Pemda menempatkan gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/wali kota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.
”Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya, namun tidak membebani pemerintah pusat karena perizinan yang ditanganinya,” terang Tito.












