“Menjadi Guru besar dalam bidang hukum Islam dituntut menjadi sosok yang mampu memberikan berbagai solusi atas dinamika dan perubahan sosial yang sekarang terjadi. Misalnya, problem hukum keluarga Islam yg paling populer yaitu maraknya KDRT dalam keluarga dan penelantaran anak akibat perceraian mesti dijawab agar memberi efek jera kepada pelaku dan kepastian hukum.” Ungkap Prof.Ramdani di Bandung, kepada Bedanews.com, Senin, 04 Desember 2023.
Ditegaskan, untuk memberi kepastian hukum dan efek jera kepada pelaku tadi, Ia menyarankan agar pelaku diberi sanksi dobel yaitu sanksi pidana, sanksi denda dan sanksi keterbatasan/pemutusan akses layanan sosial bagi para pelakunya.
Sebab itu, lanjut Ia, seorang guru besar mesti terus belajar. Seraya mengutip pendapat Prof Ali Ramdani (Dirjen Pendis) “Jika seorang professor berhenti belajar, maka itu yang disebut dengan kematian yang hakiki dari seorang guru besar. Karena, orang yang terpelajar hanyalah pemilik masa lalu, dan orang yang terus belajar menjadi pemilik masa depan”. Kalimat ini mesti menjadi kesadaran bagi segenap guru besar;” tegas pria yang menjadi dosen teladan tahun 1996 ini.













