Untuk menyasar sesuai tujuan itu, sambung Radea, diperlukan identifikasi yang terbuka dan transparan yang dilakukan oleh dinas terkait. “Mana aset-aset yang merupakan kepemilikan kota Bandung,” ujarnya.
Setelah menginvertarisir aset milik kota Bandung, kata Radea, segera amankan dan jangan ditelantarkan. “Itu yang bisa menyebabkan diklaim oleh orang lain. Tidak dipagar, tidak diberi plang dan tidak dirawat,” katanya.
Selanjutnya, sambung Radea, kita harus memberikan solusi apakah akan diserahkan dan diurus oleh OPD, apakah oleh pihak ketiga, apakah dibutuhkan dibentuk BUMD seperti yang dimiliki Jawa Barat, yakni Jaswita. “Yang betul-betul konsen dan fokus terhadap bagaimana caranya memanfaatkan lahan tersebut menjadi hal yang bermanfaat,” tuturnya.












