“Peran pers seperti yang juga dijelaskan dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 40/1999, yakni menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan,” kata Zulmansyah.
Zulmansyah menguraikan, kebhinekaan sangat penting dijaga oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada perbedaan apalagi pengkotak-kotakkan. Menurutnya, semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait dengan Pilkada 2024.
“Jangan lagi ada masyarakat atau media, yang misalnya, memperdebatkan asal-usul seorang calon apakah itu gubernur, bupati, atau wali kota. Misalnya, ada sosok calon yang karena dianggap bukan orang asli dari daerah tersebut, kemudian diributkan dan tak pantas dipilih,” Zulmansyah menerangkan.