Awal mula persengketaan objek perkara ini adanya gigatam perkara no 213/pdt.G/2007/PN.Bdg jo No 284/PDT/2008/PT.Bdg jo No 607.K/PDT/2009 jo 707.PK/PDT/2010 dan telah simenangkan oleh ahli waris.
Berdasarkan hal diatas para ahli waris melakukan permohonan penetapan eksekusi ke PN Bandung. Selain itu para ahli waris juga mengajukan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 175 atas nama Itok Setiawan dan SHM no 174 atas nama Sucipto Lustoyo Putro kepada Kementrian Argaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Atas perintah Kementrian ATR/BPN, maka KaKanwil ATR/BPN Jabar mengeluarkan surat tentang pembatalan kedua SHM dan pengumuman penarikan, pembatalan dan tidak berlakunya SHM tersebut.
Itok Setiawan menggugat kembali kepada ahli waris dengan dalil ada pemalsuan dokumen pada perkara no 38/pdt.G/2017/PN.Bdg jo 228/pdt/2018/PT.BDG, yang dilakukan oleh ahli waris, padahal perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum dan Itok belum bisa dikatakan sebagai pemilik.