JAKARTA || Bedanews.com – Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60.PUU-XXII 2024, sebenarnya tidak cukup berani dalam menegaskan apakah putusan ini dilaksanakan ditahun pilkada sekarang atau pilkada selanjutnya.
Dengan sifat putusan MK final and binding (final dan mengikat), seharusnya MK dalam putusannya juga menegaskan putusan ini harus dilaksanakan pada pilkada 2024 misalnya, agar tidak panen multi tafsir.
Hanya saja MK mencoba melempar bola panas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menanggapi putusan MK sebagaimana KPU telah membuat PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Saya sangat meyakinkan KPU RI tidak akan membuat PKPU baru sebab MK Mengeluarkan putusan yang membuat semua orang panen multi tafsir.













