Selain itu, hal tersebut dapat mencederai sistem merit dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Dalam konteks reformasi birokrasi, keputusan ini memperkuat semangat pemisahan fungsi antara lembaga penegak hukum dan aparatur sipil negara.
Dengan demikian, setiap jabatan sipil harus diisi oleh ASN yang kompeten melalui mekanisme seleksi terbuka dan berbasis kinerja.
Putusan MK ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah agar tidak lagi mempraktikkan penugasan aparat penegak hukum ke posisi-posisi strategis sipil. Langkah ini penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Oleh karena itu, bahasan manajemen talenta, menarik untuk dicermati tulisan M Ridwan Radief berjudul “Inkompetensi ASN Merusak Birokrasi”, yang intinya berpendapat bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan rancangan promosi jabatan berbasis manajemen talenta. Setiap ASN akan berada pada kotak talenta.












