Dalam konteks ini, putusan MK sebetulnya menantang dunia pers sendiri: sejauh mana profesionalisme benar-benar dijaga? Perlindungan konstitusional akan kehilangan legitimasi moralnya jika kualitas jurnalisme dibiarkan menurun.
Masalahnya, rumah kaca tidak runtuh karena desainnya, melainkan karena penghuninya abai. Putusan MK, sekuat apa pun argumennya, tidak akan berarti jika aparat penegak hukum tetap menggunakan pasal pidana umum sebagai jalan pintas. Tantangan terbesar bukan lagi pada norma, melainkan pada kebiasaan.
Di sinilah diperlukan perubahan cara pandang. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara kesalahan jurnalistik dan tindak pidana. Tanpa pemahaman ini, putusan MK berisiko menjadi dokumen normatif yang indah, tetapi asing dalam praktik.











