Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan yang mengejutkan terkait perkara No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg, putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tuty Haryati tersebut, bisa menimbulkan opini dikalangan para penegak hukum.
Dalam putusannya Majelis hakim mengabulkan gugatan Hendrew Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna selaku pelapor kasus pidana.
Kuasa hukum tergugat, Tomson Panjaitan, S.H., menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
“Kami menilai putusan ini tidak mencerminkan keadilan, bahkan berpotensi menciderai prinsip penegakan hukum di Indonesia. Fakta-fakta yang kami ajukan diabaikan, dan ini membuka peluang bagi terpidana lain untuk menggugat pelapor atas dasar perasaan dirugikan,” ujar Tomson kepada wartawan.
“Kalau begini, orang akan takut melaporkan tindak pidana. Bayangkan, pelapor justru bisa digugat oleh pihak yang terbukti bersalah,” lanjut Tomson.
Gugatan ini bermula dari laporan Norman Miguna atas kasus pengerusakan tembok miliknya di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No. 112, Bandung, yang dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar.
Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Hendrew bersalah, tetapi perbuatannya dinilai bukan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging). Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Hendrew Sastra Husnandar mengaku merasa dirugikan atas laporan pidana tersebut, karena kontrak kerjasama dibatalkan oleh rekan bisnisnya, juga beberapa proyek yang dibatalkan nilainya Rp 24 miliar., melalui Kuasa hukumnya Astrid Pratiwi,SH., menggugat Norman Miguna ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tomson menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah banding. “Kami berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat memberikan putusan yang lebih adil dan mempertimbangkan dampak hukum jangka panjang dari perkara ini.
“Kami tidak ingin ini menjadi yurisprudensi yang membahayakan keberanian masyarakat untuk melapor,” pungkasnya.
Tomson menegaskan jika pelapor terus menghadapi ancaman gugatan, upaya melawan kejahatan dapat terhambat.
“Diharap keputusan pengadilan selanjutnya diharap akan menjadi penentu penting dalam sebuah keputusan, ” pungkasnya.