• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Putra Majalengka, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Putra Majalengka, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Asep Budi by Asep Budi
19 Juni 2012
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Kerjas keras, jujur, ulet dan sabar selalu berakhir dengan kesuksesan, itulah ungkapan yang pantas dan layak disematkan kepada H. Didi Mashudi. Pria kelahiran Kadipaten, 6 September 1958 ini, telah sukses mengukir dengan tinta emas dalam karir akademisnya dengan meraih gelar Doktor  Bidang  Hukum Islam, dengan  IPK  3,60 Yudicium sangat memuaskan dalam sidang terbuka Promosi Doktor yang di gelar di aula Utama Lt.4 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Selasa (19/6).

Pria yang beristrikan Nurliah, S.Pd.I ini, telah berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul, “Al-Wilayat ‘Ala Al-Nafs Dalam Hukum Islam dan Hubungan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Anak Di Indonesia”.

Dihadapan Tim Penguji yang dipimpin Prof. DR. Deddy Ismatulloh, SH., M.Hum., dan anggota penguji lainnya, yaitu Prof. DR. Thohir, SH., MH., Prof. DR. Oyo Sunaryo Mukhlas, MSi, Prof. DR. Endang Soetari, Ad. M.Si dan Prof. DR. Nurwajah Ahmad EQ, MA., Prof. DR. Juhaya S. Praja, Prof. DR. Racmat Syafei, Lc, MA., dan Prof. DR.Dadang Kahmad, M.Si., Pria yang dikarunia 2 anak ini, sanggup dan mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim penguji. Bahkan dengan lihai dan argumentatif bisa mementahkan, meyakinkan, sekaligus menjelaskan secara detail, semua sanggahan yang di ajukan tim penguji.

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

Dalam pemaparan dan kesimpulannya, Didi, menjelaskan transformasi al-Wilayat ‘Ala Al-Nafs kedalam peraturan dan perundang-undangan di Indonesia dilakukan berdasarkan kemaslahatan melalui Konstitusi, struktur kekuasaan dan kultur masyarakat.

Selanjutnya, kedudukan anak dalam system hukum Islam Indonesia, mendapat pengakuan hukum sebagai mana diatur dalam pasal 250 s.d. 283 KUH Perdata, Pasal42 s.d 43 UU nomer 1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam, dan UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, hubungan antara konsep Al wilayat ‘ala al-nafs dengan perlindungan anak sesuai dengan teori kredo terjadi dalam bentuk hubungan cultural, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam. Fakta-fakta perlindungan anak di Indonesia menunjukan belum maksimal, baik hak-hak dasar maupun hak-hak lainnya.

Sedangkan keberadaan KPAI hanya menjadi lembaga pemantau yang tidak mempunyai otoritas dalam penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan anak dibawah umur, serta, Kontribusi konsep Al Wilayat ‘Ala Al Nafs, secara nyata menjadi penguatan bagi perlindungan dan pemeliharaan anak sesuai dengan tujuan syariat (Maqosyid al-Syariah) yakni tujuan yang bersipat dharruriyat, hijjiyat dan tahsinniyat yang sudah di tentukan dalam berbagi peraturan, antara lain pasal 20, 21, 22, 23 dan 24 dalam undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Didi berharap perlu diadakan penelitian dan pengkajian lebih lanjut mengenai konsep perlindungan anak dalam hukum Islam dan implementasinya dalam peraturan dan perundang-undangn di Indonesia. Kalangan politisi di parlemen hendaklah melakukan penguatan-penguatan bagi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.

Masih kata Didi, begitu juga untuk praktisi hukum, relawan peduli anak, pemerhati anak, orang tua, masyarakat serta fungsionaris KPAI perlu mengembangkan dan mempromosikan upaya-upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak melaui implementasi al wilayat ‘ala alnafs dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan Negara. (hargibs)

Previous Post

Rawan Pangan Di 2.800 Desa Di Jabar, harus Diselesaikan

Next Post

Ungkap Kasus Bos Sekuriti Red Guard, Anggota Timsus Dapat Penghargaan

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Ungkap Kasus Bos Sekuriti Red Guard, Anggota Timsus Dapat Penghargaan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021