Bandung, BEDAnews
Kerjas keras, jujur, ulet dan sabar selalu berakhir dengan kesuksesan, itulah ungkapan yang pantas dan layak disematkan kepada H. Didi Mashudi. Pria kelahiran Kadipaten, 6 September 1958 ini, telah sukses mengukir dengan tinta emas dalam karir akademisnya dengan meraih gelar Doktor Bidang Hukum Islam, dengan IPK 3,60 Yudicium sangat memuaskan dalam sidang terbuka Promosi Doktor yang di gelar di aula Utama Lt.4 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Selasa (19/6).
Pria yang beristrikan Nurliah, S.Pd.I ini, telah berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul, “Al-Wilayat ‘Ala Al-Nafs Dalam Hukum Islam dan Hubungan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Anak Di Indonesia”.
Dihadapan Tim Penguji yang dipimpin Prof. DR. Deddy Ismatulloh, SH., M.Hum., dan anggota penguji lainnya, yaitu Prof. DR. Thohir, SH., MH., Prof. DR. Oyo Sunaryo Mukhlas, MSi, Prof. DR. Endang Soetari, Ad. M.Si dan Prof. DR. Nurwajah Ahmad EQ, MA., Prof. DR. Juhaya S. Praja, Prof. DR. Racmat Syafei, Lc, MA., dan Prof. DR.Dadang Kahmad, M.Si., Pria yang dikarunia 2 anak ini, sanggup dan mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim penguji. Bahkan dengan lihai dan argumentatif bisa mementahkan, meyakinkan, sekaligus menjelaskan secara detail, semua sanggahan yang di ajukan tim penguji.
Dalam pemaparan dan kesimpulannya, Didi, menjelaskan transformasi al-Wilayat ‘Ala Al-Nafs kedalam peraturan dan perundang-undangan di Indonesia dilakukan berdasarkan kemaslahatan melalui Konstitusi, struktur kekuasaan dan kultur masyarakat.
Selanjutnya, kedudukan anak dalam system hukum Islam Indonesia, mendapat pengakuan hukum sebagai mana diatur dalam pasal 250 s.d. 283 KUH Perdata, Pasal42 s.d 43 UU nomer 1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam, dan UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, hubungan antara konsep Al wilayat ‘ala al-nafs dengan perlindungan anak sesuai dengan teori kredo terjadi dalam bentuk hubungan cultural, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam. Fakta-fakta perlindungan anak di Indonesia menunjukan belum maksimal, baik hak-hak dasar maupun hak-hak lainnya.
Sedangkan keberadaan KPAI hanya menjadi lembaga pemantau yang tidak mempunyai otoritas dalam penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan anak dibawah umur, serta, Kontribusi konsep Al Wilayat ‘Ala Al Nafs, secara nyata menjadi penguatan bagi perlindungan dan pemeliharaan anak sesuai dengan tujuan syariat (Maqosyid al-Syariah) yakni tujuan yang bersipat dharruriyat, hijjiyat dan tahsinniyat yang sudah di tentukan dalam berbagi peraturan, antara lain pasal 20, 21, 22, 23 dan 24 dalam undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Didi berharap perlu diadakan penelitian dan pengkajian lebih lanjut mengenai konsep perlindungan anak dalam hukum Islam dan implementasinya dalam peraturan dan perundang-undangn di Indonesia. Kalangan politisi di parlemen hendaklah melakukan penguatan-penguatan bagi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.
Masih kata Didi, begitu juga untuk praktisi hukum, relawan peduli anak, pemerhati anak, orang tua, masyarakat serta fungsionaris KPAI perlu mengembangkan dan mempromosikan upaya-upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak melaui implementasi al wilayat ‘ala alnafs dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan Negara. (hargibs)











