JAKARTA || Bedanews.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(KAPUSPENKUM) Kejagung
melanjutkan roadshow dengan PT. PLN (Persero), pada hari Jum’at (11/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono, S.H, M.H, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H, M.H, serta Kasubdit Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr. Fahmi, S.H, M.H.
Menurut Keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum di group Forum Wartawan Silahturahim Media Makamah Agung RI.(Forsimema-RI), pada Siaran Pers, Jum’at (11/10/2024), roadshow Penerangan Hukum Kejagung di PT. PLN Jawa Timur ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT. PLN (Persero).