CIANJUR || Bedanews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.
Sejumlah warga di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat mengatakan kepada crew media bahwasanya, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat Desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000 untuk per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP setengahnya pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 150.000, dan sisa dibayar setelah sertifikat sudah jadi,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Jum’at (4/10/2024).












