Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL.
Kepala Desa Sindangkerta, Hasan ketika dikonfirmasi oleh crew media ke kantor Desa dan Rumah, tidak bisa ditemui. Kemudian crew media mengkonfirmasi kepada Sekdes Sindangkerta, Agus, Jumat (4/10/2024). Terkait pungutan tersebut, Agus membenarkan bahwa, memang ada dugaan pungutan biaya PTSL diluar ketentuan SKB tiga Menteri untuk Biaya Operasional PTSL dilapangan.
Adapun temuan crew media biaya pembuatan PTSL bervariatif antara Rp.250.000 sampai Rp.300.000,-, biaya itu di bagi dua untuk DP Rp.150.000,-, sisanya Rp.150.000,- nanti kalau sertifikatnya sudah jadi.
Menurut Agus, kuota Program PTSL di Desa Sindangkerta sebanyak 1500 bidang yang sudah jadi dan dibagikan 600 sertifikat sisanya masih dalam proses pengajuan/ pembuatan di BPN Cianjur. (Abah Agus).













