Cimahi, BEDAnews
Sedikitnya 60 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi penegakan hukum (Gakumdu) yang digelar Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Kota Cimahi dan TNI AD. Pelaksanaan operasi yang digelar di Terminal Sangkuriang Kota Cimahi tersebut dilakukan untuk melakukan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor jenis angkutan umum dan kendaraan angkutan barang, serta sepeda motor.
Menurut Kepala Dinas Pehubungan Kota Cimahi, Erik Yudha, saat ini kesadaran masyarakat terutama pengemudi angkutan masih relatif kurang, sehingga harus selalu diberikan pemahaman untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Salah satu yang dilakukan Dishub Kota Cimahi adalah memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat untuk melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, Surat Kir, Helm agar selalu lengkap saat membawa kendaraan khususnya angkutan umum atau barang. “Kami juga melakukan penertiban kendaraan roda dua,” ungkapnya, usai pelaksanaan operasi Gakumdu, Rabu (5/12).
Erik menyebutkan dari operasi yang dilakukan jajarannya, sedikitnya terjaring 60 pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau yang sudah habis masa berlakunya, Surat Ijin Mengemudi, Surat Ijin Laik Uji (KIR). Semua pelanggar tersebut selanjutnya harus menempuh sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 14 Desember 2012.
“Operasi Gakumdu bukan semata-mata melakukan penertiban, namun lebih dari itu supaya masyarakat pengemudi kendaraan lebih meningkat lagi kesadarannya untuk tertib di jalan, karena jika kelengkapan surat dan penunjang lainnya seperti sabuk pengaman, akan menghindari pengemudi dari kecelakaan,“ katanya.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Alferd Tambunan menjelaskan, Gakumdu merupakan kegiatan terjadwal yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk membangun kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan umum dan angkutan barang agar membiasakan untuk mengurus kelengkapan surat kendaraannya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Unit Dikyasa Polres Kota Cimahi IPTU Wartika, Polres Kota Cimahi membantu pelaksanaan Gakumdu untuk melakukan tindakan kepada pengemudi terkait dengan masalah hukum. Pelanggar lalin yang terkena tilang akan di proses sesuai peraturan lalu lintas. (Bubun M)











