“Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potential loss, tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau nggak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata ya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (2/1). (Red).
Page 6 of 6