Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang lainnya adalah Kerjasama Operasional (KSO) dan Kerjasama Usaha (KSU). Kerjasama ini bersifat B to B (Bisnis to Bisnis) perhitungan kompensasi lebih besar dibanding kerjasama PMDK, karena mitra kerjasama biasanya dari badan usaha yang sudah professional di bidangnya. Contoh yang sudah dilakukan adalah kerjasama pengelolaan tanaman teh dan tanaman kopi yang sudah eksisting.
“Untuk lahan perkebunan sendiri kami sama juga dipertanyakan dan di evaluasi BPK serta KPK, termasuk lahan-lahan lainnya yang menjadi permasalahannya,” ujarnya.
Namun sejauh ini, ia menegaskan di depan aeak media, PTPN VIII sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan. Demikian juga dengan permasalahan lainnya dilakukan melakukan pendekatan secara persuasif.***










