“Melalui PMDK sebagai bentuk win– win solution penanganan lahan garapan yang sebelumnya digarap tanpa ijin dari PTPN VIII sebagai pemegang hak kelola atas lahan (HGU),” katanya di lokasi.
Selanjutnya ia mengemukakan, kerjasama PMDK yang sudah dilakukan di daerah Kertasari seluas 441 ha oleh 75 Kelompok Tani dengan total penggarap +/- 1.500 orang. Semuanya merupakan masyarakat Kecamatan Kertasari. Lokasi berada di Afdeling Cikembang. Untuk penandatangan Perjanjian Kerjasama itubdilakukan pada tahun 2019 yang saat itu juga disaksikan oleh Menteri Pertanian, Wakil Gubernur Jabar, dan Bupati Bandung.
Selain itu, lanjutnya, ada juga bentuk kerjasama lainnya berupa pinjam pakai lahan. Biasanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti puskesmas, posyandu, TPSA (Tempat Pengelolaan Sampah, Kuburan), Kantor Desa, dan lainnya. Kompensasi pinjam pakai lahan biasanya berupa immaterial atas kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Kersama.










