Dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab ketika terjadi wabah di Syam. Khalifah Umar kembali ke Madinah untuk menghindari wabah, dan beliau melarang rakyatnya untuk memasuki negeri yang terkena wabah atau meninggalkan negeri yang terkena wabah jika ada warga tinggal di wilayah tersebut.
Rasulullah saw. pernah bersabda :
“Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah maka janganlah kalian memasukinya tetapi jika terjadi wabah di tempat kalian berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari)
Di dalam Islam, negara dituntut bertanggung jawab terhadap penanganan wabah dengan selalu cepat tanggap dalam hal pelayanan rumah sakit, obat-obatan, laboratorium dan juga keselamatan para tenaga kesehatan dan juga mendorong para ahli untuk segera menemukan obat untuk wabah tersebut. Bahkan jaminan kesehatan yang diberikan adalah maksimal, tidak membebani apapun kepada rakyat, demi membuat kesehatan masyarakat terjamin.













