Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidan, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.