Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding JPU atas perkara Hery Wirawan. Ditingkat banding Hery Wirawan di vonis hukuman mati.
Dengan diterimanya banding JPU, maka Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Hery Wirawan seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Herry Wirawan sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengurangi tuntutan dan memvonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Mengadili
– Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;