Proyek PNS PIK 2 telah menjadi pusat perhatian dalam beberapa waktu terakhir. Proyek ini, yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, memiliki ambisi besar untuk menciptakan kawasan hunian dan wisata eksklusif di pesisir utara Jakarta dan Tangerang. Namun, berbagai kontroversi dan tantangan telah muncul, mulai dari permasalahan tata ruang, dampak lingkungan, hingga polemik sosial yang melibatkan masyarakat sekitar.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan pelanggaran tata ruang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan bahwa proyek PIK 2 tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai PSN pariwisata. Hal ini menimbulkan perdebatan apakah proyek tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya mengakomodasi kepentingan pengembang.