Menurut Oded, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah. Sehingga Gugus Tugas Kota Bandung masih berjalan. Hanya saja Kebijakan PSBB ada di provinsi, akan tetapi untuk pelaksanaannya tetap pada Kabupaten dan Kota.
Oded menilai, PSBB Kota Bandung sejak 22 April lalu cukup berhasil. Tolak ukurnya dari pembatasan serta rekayasa dan mitigasi percepatan penyebaran Covid 19.
“Berdasarkan analisa para pakar, kalau saja tidak diadakan PSBB, mungkin penyebarannya bisa meningkat luar biasa. Alhamdulillah dengan PSBB memberikan mitigasi, memberikan dampak angkanya kasusnya cukup landai. Kasus meninggal dunia sampai saat ini 32 orang. Padahal sebelumnya kasus meninggal bisa 4-7 orang per hari,” ungkapnya.











