Selanjutnya, ditegaskan Muhamad ijudin Rahmat pihaknya meminta komitmen Pengadilan Bale Bandung agar segera memvonis Irfan Suryanegara beserta istrinya dengan seberat-beratnya dan mengeluarkan putusan pengembalian aset korban.
Sebab, kata dia, dalam persidangan, hakim terkesan melindungi terdakwa. BAP Kepolisian semua dikesampingkan, bahkan saksi yang hadir adalah saksi saksi yang baru bukan berdasarkan BAP Kepolisian.
“Kami masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya masyarakat indonesia menyesalkan atas perilaku hakim yang seolah olah membela terdakwa. Padahal sudah sering kami sampaikan, Irfan Suryanagara bisa bertransaksi sebesar Rp.20 Milyar di dalam penjara. Ini menambah kecurigaan kami , jangan-jangan di dalam penjara pun Irfan Suryanagara pun bisa transaksi dengan hakim,” tukasnya.











